Banyak yang Padat Modal, Insentif Fiskal Tak Maksimal

Pemerintah perlu mengkaji ulang insentif fiskal yang diberikan kepada investor. Pasalnya, pemanfaatan insentif yang disediakan berupa tax holiday dan tax allowance masih mini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor menyebut, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi tax holiday untuk industri pionir hanya sebesar Rp 153,20 triliun.

Nilai tersebut masih jauh dari yang ditargetkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun.

Begitu juga dengan realisasi investasi tax allowance untuk industri prioritas tertentu yang baru terserap Rp 4,34 triliun. Realisasinya jauh dari target berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 dan PMK Nomor 96 Tahun 2020 yang sebesar Rp 58,58 triliun.

“Rendahnya tingkat realisasi investasi dipengaruhi banyak faktor dan tidak terbatas oleh faktor terkait perpajakan saja,” jelas Neil kepada KONTAN, Rabu (8/2)..

Salah satu faktor rendahnya realisasi tax allowance dan tax holiday adalah investasi didominasi investor yang tak mendapat tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, investasi yang masuk lebih ke padat modal bukan padat kerja.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi pemberian insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance.

Pihaknya juga akan mengkaji besaran insentif pajak yang diterima investor terhadap realisasi dan dampaknya kepada negara. Serta memastikan efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) di tahun ini.

“Kami pastikan (tax holiday dan tax allowance) akan menciptakan lapangan kerja. Kami juga akan lihat komitmen investor dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya,” katanya.

Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak semua investasi membutuhkan jenis insentif pajak yang sama. Alasan inilah yang membuat realisasi pemanfaatan tax holiday dan tax allowance kurang diminati investor.

“Pemerintah harus kreatif mendesain insentif pajak untuk investasi. Tapi insentif pajak juga tak menjadi satu-satunya alasan investor. Ada kemudahan berusaha, transparansi birokrasi, dan kepastian hukum,” tutur Fajry.

Sumber: Harian Kontan Sabtu, 11 Februari 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only