54,3 Juta Wajib Pajak Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan integrasi 54,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 10 Februari 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi pelayanan perpajakan.

“Kami mencoba mengimplementasikan NIK sebagai NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan,” ucap Suryo Utomo dalam media visit ke Kantor B Universe pada Senin (13/2/2023).

Menurut Suryo, melalui integrasi ini diharapkan akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Bila ada satu identitas yang padu antar sistem maka bisa terjadi pertukaran informasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih sederhana.

“Saya mengimbau kepada teman-teman wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan, agar lebih nyaman menikmati layanan online dari DJP,” kata Suryo.

DJP melakukan pemadanan data bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di DJP dengan Ditjen Dukcapil.

“Dengan NIK integrasinya bisa kelihatan nama anak dan istri dalam satu susunan, sistem pajak kita sistem pajak keluarga,” tutur Suryo.

Suryo menekankan meskipun ada integrasi NPWP menjadi NIK tidak berarti masyarakat yang memiliki KTP harus langsung membayar pajak. Bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu membayar pajak.

“Kalau dia enggak mempunyai penghasilan di atas PTKP berarti tidak ada (pajak) penghasilan yang harus dibayar. Supaya masyarakat enggak khawatir memiliki NPWP atau menggunakan NIK sebagai NPWP. Bukan mengubah, sebetulnya sama, kalau memiliki penghasilan di bawah PTKP enggak membayar pajak,” kata Suryo.

Sumber : www.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only