Kejar Target Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Ini Adakan Rakorda

JAKARTA. Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus berkomitmen untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Irawan mengatakan target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini ditetapkan Rp242 triliun atau menyumbang 14,1% dari target penerimaan pajak secara nasional sejumlah Rp1.718 triliun.

“Tekadnya mesti dikuatkan dulu. Rapat koordinasi ini menjadi penting dan sebuah keharusan untuk saling bersinergi antarfungsi yang ada di Kanwil dan KPP,” katanya dalam Rakorda I, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Irawan menjelaskan tekad yang kuat diperlukan untuk merespons tantangan penerimaan pajak pada 2023 yang diproyeksikan tidak akan lebih mudah dibandingkan dengan tahun lalu.

Sementara itu, Inspektur I Itjen Kementerian Keuangan Belis Siswanto Itjen Kementerian Keuangan berkomitmen untuk membantu DJP dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan. Dia juga mengapresiasi kinerja Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun lalu.

“Itjen selalu berusaha men-support teman-teman DJP. Semoga DJP menuntaskan tugas negara dengan baik, amanah, dan berhasil dengan sukses mencapai tujuan yang dicita-citakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada unit kerja dan pegawai terbaik tahun 2022 untuk setiap kategori. KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu dinobatkan sebagai juara umum sebagai unit kerja dengan kinerja terbaik.

Tambahan informasi, acara rakorda diikuti oleh 154 orang peserta yang terdiri atas kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, kepala bidang, kepala KPP, perwakilan kepala seksi, AR, fungsional pemeriksa pajak, fungsional penyuluh pajak, dan juru sita di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Adapun penyelenggaraan acara itu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only