Heboh Jastip Rugikan Negara, Ini Ketentuan Pajak dan Bea Masuknya

Praktik jasa titip atau jastip barang dari luar negeri menjadi tren karena menguntungkan konsumen. Belakangan jastip barang dari luar negeri menjadi perbincangan karena dianggap merugikan negara karena lolos dari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Banyak netizen yang menolak anggapan jastip merugikan negara. Mereka menilai seharusnya jastip memang tak perlu dikenakan bea masuk.

Padahal, barang titipan para penyedia jastip sebetulnya harus dikenai bea masuk dan pajak jika melebihi batas yang yang ditentukan.

Ketentuan mengenai pengenaan pajak dan bea masuk terhadap jastip mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam ketentuan itu, barang impor merupakan semua barang pribadi maupun bukan pribadi penumpang dan awak pesawat.

Barang pribadi penumpang yang nilainya lebih dari US$ 500 atau Rp 7,6 juta (kurs saat ini Rp 15.200/US$) per orang akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Untuk barang pribadi atas ketentuan itu akan dikenakan tarif bea masuk 10% yang sifatnya flat. Dasar nilainya merupakan nilai keseluruhan dikurangi pembebasan sebesar Rp 7,6 juta. Pajak yang dikenakan sebesar pajak pertambahan nilai (PPN) 11% dan pajak penghasilan (PPh) 0,5-10% tergantung jenis barangnya sesuai PMK 41 2022.

Untuk barang non pribadi berlaku tarif bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum. Dasar nilainya merupakan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Selain itu, barang bawaan penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai seperti rokok hingga minuman beralkohol akan diberikan pembebasan cukai. Namun jumlahnya maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu dan 100 gram tembakau iris serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Petugas bea cukai akan langsung memusnahkan jika jumlahnya melebihi batas ketentuan tersebut.

Bukan hanya penumpang, awak sarana pengangkut seperti pramugari atau pramugara juga kena bea masuk dan pajak impor sebesar 10%. Pengenananya dilakukan jika melebihi nilai US$ 50 atau Rp 760 ribu per orang. Selain itu awak pengangkut juga hanya dibebaskan dari cukai jika membawa barang kena cukai berupa 40 batang sigaret, 10 batang cerutu dan 40 gram tembakau iris, serta 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Setiap bawang impor yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat bea cukai baik secara lisan maupun tertulis. Pemberitahuan tertulis dilakukan lewat customs declaration yang sekarang sudah memiliki fitur online lewat E-CD, ataupun lewat pemberitahuan impor barang khusus.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only