Fasilitas PPh Pasal 31E Dapat Dipakai WP UMKM Tanpa Ajukan Permohonan

Wajib pajak badan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Pasal 31E tanpa perlu mengajukan menyampaikan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, fasilitas pengurangan tarif pajak sesuai dengan Pasal 31E UU PPh dilakukan secara self-assessment tanpa memerlukan penyampaian permohonan.

“Fasilitas pengurangan tarif…dilaksanakan dengan cara self-assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan,” bunyi SE-02/PJ/2015, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Sesuai dengan Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri berhak mendapatkan fasilitas pengurangan atau diskon tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet senilai Rp4,8 miliar.

Apabila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun masih belum mencapai Rp4,8 miliar maka wajib pajak badan dapat membayar PPh badan dengan tarif hanya sebesar 11% atau setengah dari tarif yang berlaku umum sebesar 22%.

Fasilitas Pasal 31E UU PPh dapat dimanfaatkan utamanya oleh wajib pajak badan UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 dan sudah diwajibkan untuk membayar PPh badan sesuai dengan ketentuan umum.

Wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan skema PPh final mulai 2021.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, dan koperasi yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai 2022.

Jika hendak memanfaatkan fasilitas Pasal 31E, wajib pajak badan perlu memberikan tanda silang pada Formulir 1771 Bagian B Angka 4 huruf c dan melakukan penghitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh, peredaran bruto PT Y pada tahun pajak 2022 tercatat senilai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak senilai Rp500 juta. Mengingat omzet PT Y tak melebihi Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku.

Dengan demikian, PPh terutang PT Y pada tahun pajak 2022 adalah senilai Rp55 juta. 

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only