Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak

Setelah marketplace global, pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung bilang, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan rampung pada semester I-2023. Setelah itu, barulah penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak diberlakukan. “Saat ini rancangan PMK-nya masih dalam proses pembahasan,” ujar Bonar kepada KONTAN, Senin (20/2).

Pemerintah turut melibatkan para pelaku usaha marketplace dalam menyusun calon beleid tersebut. Saat ini, masih dibahas beberapa persyaratan bagi marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Antara lain berdasarkan nilai transaksi maupun jumlah traffic di platform e-commerce tersebut.
Untuk diketahui, jenis pajak yang akan dipungut adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant. Sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Sebelumnya, Bonar memastikan, bahwa rencana pemerintah yang akan menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak tidak akan memberatkan marketplace tersebut. Untuk itu, pemungutan dan penyetoran pajak dibuat sesederhana mungkin. Kemudian, nilai pajak yang dipungut juga relatif kecil.

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh marketplace yang ditunjuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Nah, demi memudahkan marketplace, ia pun memastikan, tak ada perubahan sistem administrasi PPN saat kebijakan tersebut diberlakukan.

Rencana penerapan pajak e-commerce lokal ini bukan tanpa kendala. Selain harus merumuskan mekanisme pemungutan secara sederhana, penerapannya juga masih butuh sosialisasi secara massif ke publik.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, keterlibatan marketplace lokal sebagai pemungut pajak berpotensi mendongkrak penerimaan pajak. Semenjak awal PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) jasa digital luar negeri diberlakukan, pemerintah telah mengantongi Rp 10,7 triliun hingga Januari 2023.

“Perlu diingat bahwa tidak semua transaksi belum dipajaki. Dan, potensi penerimaannya akan bergantung pada skenario atau mekanisme yang diberlakukan termasuk besaran tarif,” ujar Fajry kepada KONTAN, Senin (20/2).

Sumber : Harian Kontan 21 Februari 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only