DJP Catat 4,29 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, terdapat 4,29 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan.

Jumlah tersebut, terbagi dalam dua kelompok yaitu SPT pajak bagi wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

“Total pelaporan SPT tahunan tumbuh 29,9% atau 30% penerimaan SPT,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Suryo mengatakan, jumlah wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT tahunan sebanyak 137,84 ribu atau tumbuh 24,4% Sedangkan SPT wajib pajak pribadi sebanyak 4,16 juta atau tumbuh 30% .

DJP Kemenkeu menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan bisa secara digital maupun mendaftar langsung ke kantor pajak. Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023.

“Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023,” imbuhnya

Suryo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 54 juta data Nomor Induk Kependudukan telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di DJP dengan Ditjen Dukcapil.

“Kami juga meminta wajib pajak melakukan update sistem administrasi yang bisa dilakukan online. Kami lakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan dari Dirjen Dukcapil,” tutur Suryo.

Dengan integrasi ini diharapkan akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Bila ada satu identitas yang padu antar sistem maka bisa terjadi pertukaran informasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih sederhana.

“Saya juga titip pesan ke masyarakat, mari sama-sama lakukan pemutakhiran profile NIK dan NPWP supaya dalam pelaksanaan nanti enggak perlu ingat NPWP jadi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan pelayanan perpajakan yang diberikan,” pungkas Suryo.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only