Pajak Freelancer Ada Diskon Nih! Gak Percaya? Cek Hitungannya

Seorang pekerja bebas (freelancer) yang tidak melakukan pembukuan penghasilan memiliki mekanisme perhitungan pajak tertentu. Mekanisme ini dikenal dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Mekanisme NPPN ini biasanya digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun.

Adapun jenis profesi pekerjaan bebas yang bisa menggunakan perhitungan dengan mekanisme NPPN ini di antaranya:

· Artis (pemusik, presenter, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawati/peragawan, penari, pemain drama

· Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, arsitek, akuntan, dokter, konsultan, aktuaris, penilai dan notaris)

· Distributor perusahaan berjenjang (multi level marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya

· Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator

· Pengarang, peneliti, dan penerjemah

· Pengawas atau pengelola proyek

· Petugas penjaja barang dagangan

· Agen iklan

· Perantara

· Agen asuransi

· Olahragawan

Namun, sebelum menggunakan perhitungan menggunakan mekanisme NPPN, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggunakan NPPN sesuai yang ditetapkan dalam PER-17/PJ/2015. Peraturan ini mengatur besaran persentase NPPN yang dikelompokkan menurut wilayah.

Dalam praktiknya, pajak tersebut dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17. Berdasarkan peraturan perpajakan, pengenaan tarif PPh Pasal 17 terdiri atas beberapa lapisan, diantaranya

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%

Selain itu, WP harus memahami mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi salah satu komponen pengurangan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021, adapun besaran PTKP yaitu:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin (TK/0) sebesar Rp54.000.000

2. Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0) sebesar Rp4.500.000

3. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000

Kemudian, ada beberapa istilah yang perlu dipahami, yakni:

1. Peredaran bruto yakni jumlah penghasilan kotor yang diperoleh seseorang dari aktivitas usahanya selama 1 tahun

2. Penghasilan netto adalah laba usaha yang nantinya digunakan untuk menghitung pengenaan pajak. Namun, ini bukan nominal asli yang dikenakan perhitungan, masih ada hitungan lainnya yang akan dijelaskan di bawah.

3. PPh 21 terutang adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan dalam satu tahun tersebut

Berikut contoh kasus pekerja bebas yang akan dihitung pajaknya

Rezy adalah seorang dokter umum yang membuka praktek di Surabaya. Rezy belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Selama masa pajak tahun 2020, Rezy memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 750.000.000.

Untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, maka perlu dilihat terlebih dahulu berapa tarif penghasilan neto yang terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 (PER 17/2015) untuk pekerjaan praktik dokter umum. Oleh karena tempat praktik Rezy adalah di Kota Surabaya yaitu sebagai Ibukota provinsi, maka tarif yang digunakan adalah 50%.

Maka berikut ilustrasi perhitungan pajaknya:

1. Tarif penghasilan neto dokter umum di Kota Surabaya sebesar 50%

2. Maka, penghasilan nettonya dihitung dengan 50% dikali Rp 750 juta menjadi Rp 375 juta

3. Kemudian, Rp 375 juta dikurangkan PTKP orang pribadi tidak kawin sebesar Rp 54 juta sehingga penghasilan kena pajaknya menjadi Rp 321 juta

4. Terakhir, penghasilan kena pajak tersebut dilakukan perhitungan tarif progresif, yang kemudian hasil penjumlahan tarif progresif tersebut dikurangkan dengan penghasilan kena pajak sehingga dihasilkan PPh 21 terutang sebesar Rp 49,25 juta.

Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2020 Rezy harus membayar PPh 21 sebesar Rp 49,25 juta.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only