Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

Wajib pajak yang mengimpor data faktur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur perlu memastikan nomor seri faktur pajak (NSFP) sudah terekam. Jika tidak, ada risiko eror yang muncul, yakni ETAX-20003: Nomor Faktur Tidak Ditemukan.

Notifikasi eror tersebut biasanya disebabkan oleh 2 hal. Pertama, wajib pajak meretur faktur pajak yang belum ter-approve. Kedua, merekam atas mengimpor dokumen pengganti yang belum pernah di-input ke database lokal.

“Pastikan faktur pajak normal telah terimput dan range nomor seri faktur pajak telah terekam,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Apen Sumpena saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, ada seorang wajib pajak mendatangi KPP Madya Jakarta Barat untuk menanyakan perihal eror ETAX-20003 yang ditemuinya. Usut punya usut, kendala tersebut muncul karena wajib pajak belum merekam NSFP atas faktur pajak yang akan diimpor ke dalam aplikasi e-faktur.

“Wajib pajak lantas diarahkan untuk merekam NSFP sebelum mengimpor data,” kata Apen.

Selain notifikasi eror di atas, ada juga eror ETAX-20017 yang bisa saja muncul. Kode eror tersebut muncul ketika wajib pajak merekam faktur pajak keluaran dengan nomor yang tidak ada dalam range di referensi nomor faktur. Wajib pajak perlu memeriksa kembali nomor faktur yang digunakan dan memastikan nomor faktur berada dalam range di referensi nomor faktur.

Perlu diketahui, data faktur pajak yang diberikan dari KPP merupakan data yang sudah di-approve dan sudah tersimpan dalam server e-faktur.

Wajib pajak yang masih menemui kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan, termasuk e-faktur, e-SPT, atau e-Bupot, bisa meminta asistensi kepada petugas pajak secara langsung. Asistensi diberikan melalui loket Helpdesk KPP oleh petugas.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only