Cara Lapor SPT Tahunan 2023, Jangan Sampai Lupa

Sebagai warga negara, sudah seharusnya kita memenuhi kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak. Pembayaran pajak dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber lainnya.

Dalam prosesnya, Wajib Pajak akan menggunakan SPT untuk melaporkan berapa besaran pajak yang dikeluarkannya. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Surat inilah yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang perpajakan.

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan ini. Anda harus mengisi SPT ini dengan benar, lengkap, dan jelas.

Cara lapor SPT tahunan 2023 juga tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri secara online. Namun tetap saja, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara lapor SPT tahunan 2023.

Cara Lapor SPT Tahunan 2023

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2023?

Berikut kami sampaikan langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan 2023:

  1. Untuk memulai cara lapor SPT Tahunan 2023, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
  2. Jika dokumen sudah lengkap, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang Anda miliki. Jika Anda belum memiliki akun e-filing, maka Anda harus membuat akun terlebih dahulu.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu “SPT Tahunan” yang ada pada halaman utama.
  4. Kemudian pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan yang Anda terima.
  5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah Anda isi. Jika data-datanya sudah benar, klik “Simpan dan Hitung Pajak”.
  6. Setelah pajak terhitung, kembali periksa data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, maka klik “Kirim SPT”.
  7. Jika SPT telah terkirim, Anda akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat Anda cetak sebagai bukti lapor SPT.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Formulir 1770 SS
  • Formulir 1770 S
  • Formulir 1770

Jenis-jenis formulir ini dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian. Berikut adalah penjelasan tentang jenis formulir SPT Tahunan yang kami kutip dari laman pajak.go.id:

Formulir 1770SS

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari 60 juta rupiah dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya

Fungsi SPT Tahunan

Kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Selain itu, melaporkan SPT Tahunan juga memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Melaporkan penghasilan WP selama satu tahun pajak tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh WP setelah dilakukan penghitungan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
  • Membuktikan kewajiban WP dalam membayar pajak penghasilan kepada pihak berwenang, sehingga WP terhindar dari sanksi atau denda karena tidak membayar pajak dengan tepat waktu atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.
  • Sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap penghasilan WP dan memastikan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda.

Sumber : www.merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only