Masih Rendah Nih! Gini Strateginya agar Pembayar Pajak Kendaraan Naik

PT Jasa Raharja (Persero) mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2022 hanya sebesar 56,2 persen.

Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, angka tersebut termasuk yang masih relatif rendah, sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

“Pada 2022 hingga hari ini, bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB dan Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif,” ujar Dewi, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Maret 2023.

Dia berharap, dengan dilakukannya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif, sehingga meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ.

“Ini yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia,” ungkap Dewi.

Jasa Raharja menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU NO 1 Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah, dan lainnya.

Masih banyak penunggak pembayaran pajak kendaraan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono sebelumnya mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mencapai 56,24 persen pada 2022. Sisanya masih tercatat menunggak pembayaran.

“Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” kata Rivan dalam Focus Group Discussion (FGD) implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa di Jakarta dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2023.

Persentase masyarakat yang membayar pajak dinilai juga tumbuh. Kondisi itu dipengaruhi kebijakan pemerintah daerah yang sejatinya telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak. Pemerintah daerah juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kepemilikan kedua.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan pihaknya juga tengah mengupayakan implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 pada 2023. Beleid itu terkait data kendaraan dapat dihapuskan bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan selama dua tahun setelah habis masa berlakunya.

Implementasi aturan itu disebut membutuhkan road map lanjutan seperti penataan data para pemilik kendaraan bermotor. “Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ucap Rivan.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only