Baru 54,1 Juta NIK Pajak Terintegrasi NPWP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mengimbau wajib pajak (WP) untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam rangka menjalankan program integrasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP).

Hingga 6 Maret 2023, baru 54,1 juta NIK yang sudah divalidasi menjadi NPWP. “Ditjen Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi NIK dan data utama lainnya melalui situs pajak.go.id,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Nelmaldrin Noor kepada KONTAN, Selasa (7/3).

Integrasi NIK menjadi NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada WP, dan memudahkan WP dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Nantinya WP tak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, tapi cukup dengan menggunakan NIK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, WP orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Kedua, WP orang pribadi bukan penduduk, WP badan, dan WP instansi pemerintah akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022.

Sumber: Harian Kontan 8 Maret 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only