Surat Ketetapan Pajak Tidak Diterbitkan atas Semua SPT yang Dilaporkan

Dirjen pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/3/2023).

Sesuai dengan bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak disebabkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan wajib pajak.

“Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022.

Prinsipnya, pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan, ada ketentuan saat terutangnya pajak tersebut. Untuk penghasilan yang dipotong pihak ketiga, saat terutangnya pada suatu saat.

Untuk PPh yang dipotong pemberi kerja atau yang dipungut pihak lain atas kegiatan usaha, saat terutangnya pada akhir masa. Saat terutang ini juga sama dengan pemungutan PPN barang dan jasa serta PPnBM oleh pengusaha kena pajak. Untuk PPh, saat terutangnya adalah pada akhir tahun pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only