UMKM Dapat PPh Final 0% Hingga 2035

JAKARTA. Insentif pajak yang diberikan pemerintah khusus untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya menyasar usaha besar, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor ini bakal mendapatkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 6 Maret 2023

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat di kenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN.

Namun, penghasilan yang dimaksud tidak termasuk, pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kedua, yang diperoleh wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Ketiga, dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.

Keempat, telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau ca

bang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukan keberpihakan pemerintah pada sektor ÜMKM sebagai penggerak utama roda perekonomian.

“PP itu mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha.

Sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet,” kata Bahlil, Kamis (8/3).

Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Anggawira menyambut baik insentif tersebut. Menurutnya, perlu tambahan insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM. “Jika bunganya disubsidi, le bih bagus,” kata dia, kemarin

Sumber : Harian Kontan Jumat 10 Maret 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only