Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Pengusaha yang Investasi Rp10 Miliar di IKN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggratiskan Pajak Penghasilan untuk pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum senilai Rp10 miliar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN tertanggal 6 Maret 2023.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” bunyi Pasal 29 ayat 1 dalam salinan PP yang Tempo dapatkan, Kamis, 9 Maret 2023.

Dalam beleid tersebut, penggratisan pajak ini bakal diberikan kepada pengusaha yang investasinya memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya. 

Adapun infrastuktur dan layanan umum yang dimaksud PP tersebut seperti jalan tol, bandar udara, fasilitas kesehatan, pasar rakyat, hingga transportasi umum. Sementara untuk membangkitkan ekonomi seperti pembangunan mal, hotel berbintang, MICE, dan SPBU.

Untuk bidang infrastruktur, pembebasan pajak ini bakal diberikan selama 30 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 25 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.

Lalu untuk bidang bangkitan ekonomi, pembebasan pajak diberikan selama 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 15 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 10 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.

Terakhir, Jokowi memberikan keringanan pajak untuk investor di bidang budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; jasa konstruksi; hingga jasa real estat. Keringanan pajak penghasilan yang diberikan hingga 50 persen dengan jangka waktu 10 tahun. 

Investor IKN dapat HGU hingga 190 Tahun

Dalam PP tersebut, Joko juga menyatakan investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus, dengan masing-masing 95 tahun.

“Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama,” bunyi Pasal 18 ayat 1. 

Dalam beleid tersebut, 1 siklus pertama itu dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, kedua perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan terakhir pembaruan hak, paling lama 35. Perpanjangan dan pembaruan HGU akan diberikan m sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Mengenai ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengajukannya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah mendapatkan izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah. 

Meski begitu, Pemerintah hanya bakal mengabulkan permohonan HGU siklus kedua jika investor memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan×pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

HGB diberikan hingga 160 Tahun

Berbeda dengan HGU, Pemerintah memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan, jika pada siklus pertama telah dilakukan diperjanjikan 

“Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian,” bunyi Pasal 19 ayat 5 PP tersangka. 

Pemerintah bakal meningkatkan HGB menjadi hak milik untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN. Peningkatan HGB menjadi hak milik dapat dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu,” bunyi belied IKN tersebut. 

Sumber : nasional.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only