Pertengahan Maret, Pelaporan SPT Seret

Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 masih rendah. Padahal, batas waktu pelaporan SPT sudah semakin dekat, yaitu pada tanggal 31 Maret mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga Senin (13/3) lalu, pelaporan SPT Tahunan PPh baru 7,1 juta. Meski tumbuh 15,41% year on year (yoy), angka tersebut baru mencapai 37,46% dari total wajib pajak terdaftar yang wajib melapor SPT.

Neilmaldrin memperinci, pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi (WP) OP) yang dilaporkan secara elektronik mencapai 6,7 juta, dan pelaporan manual mencapai 143.000. Sementara pelaporan SPT oleh WP badan secara elektronik mencapai 185.000 dan manual 31.000.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan, Ditjen Pajak menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi dan kegiatan, seperti pojok pajak dan relawan pajak,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Senin (13/3).

Neilmaldrin juga menyebut, pihaknya telah melayangkan ‘surat cinta’ berupa surat elektronik berisi imbauan pelaporan SPT kepada 19,9 juta wajib pajak, yang terdiri dari 17,8 juta WP OP dan 2,1 WP Badan. Otoritas juga mengirimkan ‘surat cinta’ kepada 300.000 pemberi kerja.

Seperti diketahui, batas maksimal pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP, yaitu pada 31 Maret dan WP badan pada 30 April mendatang. Keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.

Bagi WP OP yang terlambat melapor SPT dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara keterlambatan pelaporan SPT oleh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Sementara tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sebelumnya mengatakan, maraknya kasus korupsi oknum pegawai pajak telah menggerus kepercayaan publik. Kasus tersebut, juga berisiko membuat kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi menurun. Masalahnya, munculnya kasus ini bertepatan dengan masa pelaporan SPT, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Sumber : Harian Kontan 14 Maret 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only