Kuasa WP Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 26 Januari 2023.

Petugas pemeriksa pajak dari KPP Pratama Singkawang Ulfainas Khansa mengatakan permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh kuasa wajib pajak yang merupakan istri dari wajib pajak yang telah meninggal dunia.

“Penghapusan NPWP ini diproses dengan prosedur pemeriksaan tujuan lain,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (13/3/2023).

Ulfa menuturkan wajib pajak yang sedang diproses untuk penghapusan NPWP berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan sebagai karyawan. Dia menambahkan petugas akan memastikan apakah wajib pajak meninggalkan warisan atau terdapat usaha lain.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Merujuk pada Pasal 37 ayat (6) PER-04/PJ/2020, kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Untuk pemohon dari wajib pajak badan, keputusan diberikan paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS. Adapun permohonan yang diterima akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh kepala KPP.

Apabila permohonan wajib pajak ditolak maka otoritas menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib pajak yang menerima Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

Kemudian, jika keputusan tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Kepala KPP dapat menyampaikan keputusan secara elektronik melalui: alamat email yang telah terdaftar di DJP, secara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, dan/atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only