Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Setoran PPh Orang Pribadi Tumbuh 22%

JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 22,3% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan tersebut lebih tinggi ketimbang Februari 2021 yang tumbuh 7,4%. Menurutnya, kinerja positif tersebut turut didukung momentum pelaporan SPT Tahunan 2022.

“Untuk pajak orang pribadi, yang sekarang ini sedang masa untuk penyerahan SPT-nya, terjadi pertumbuhan 22,3%,” katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Sri Mulyani menuturkan penerimaan PPh orang pribadi meningkat sejalan dengan pembayaran PPh tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret.

Lebih lanjut, realisasi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2023 mengalami pertumbuhan hingga 48,5% dari bulan lalu. Adapun kontribusi penerimaan PPh orang pribadi menyumbang 0,4% dari total penerimaan pajak.

“Kontribusinya keseluruhan dari penerimaan pajak memang kecil hanya 0,4%. Namun, kami anggap ini adalah penting bagi penerimaan perpajakan,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 21,4% hingga Februari 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu ketika tumbuh 18,4%.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan PPh Pasal 21 masih kuat salah satunya didukung oleh rekrutmen tenaga kerja yang terjadi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. PPh Pasal 21 juga memiliki kontribusi sebesar 12,4% terhadap penerimaan pajak.

“Ini cukup baik, berarti kemampuan untuk memberikan tambahan pendapatan dari para pekerja kita yang kemudian dipotong pajaknya dan diserahkan oleh perusahaan dalam bentuk PPh Pasal 21,” tuturnya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only