Sri Mulyani Klaim Pelaporan SPT Capai 7,1 juta Orang per 13 Maret

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak telah mencapai 7,1 juta orang per 13 Maret 2023.

Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT Pajak sejak periode 1 Januari hingga terakhir 31 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Untuk menyampaikan SPT tahunan, saya sampaikan sampai dengan 13 Maret sudah 7,1 juta SPT yang diserahkan. Dibandingkan tahun lalu pada tanggal 13 Maret 2022, (capaian) ini berarti 15,41 persen lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).

Lebih rinci, angka 7,1 juta tadi terdiri dari 6,93 juta SPT merupakan WP orang pribadi. Capaian ini juga meningkat 15,34 persen dibanding tahun lalu. Kemudian sisanya 217.126 adalah WP badan, yang jumlah pelaporan ini pun naik 17,95 persen dibanding tahun lalu.

Ketentuan wajib lapor di periode Januari hingga Maret itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2007, yang menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b UU tersebut.

Sementara, untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.

Pelaporan pajak bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.

Untuk online, WP dapat dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berikut langkah pelaporan SPT WP OP via Online:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu ‘buat SPT’.

4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian ‘D’ lalu pilih ‘OK’. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.

Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only