Jangan Sampai Enggak! Begini Cara Lengkap Lapor SPT Pajak

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak merupakan kewajiban seluruh Wajib Pajak yang dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

  Adapun batas terakhir lapor SPT Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas terakhir lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.

  Karena hukumnya wajib, maka orang yang tidak melaporkan SPT Pajak bakal dikenai sanksi, berupa administrasi (denda) dan pidana. Bagi Orang Pribadi bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi Badan dikenakan denda Rp1 juta.

Sementara, sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Pajak adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Jenis SPT pajak orang pribadi

Supaya tidak keliru, ketahui dulu jenis SPT Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dikutip dari berbagai sumber, ada tiga jenis SPT Pajak Orang Pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun.

  1. Formulir 1770SS
Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulir 1770SS. Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

  2. Formulir 1770S
Berbeda dengan formulir 1770SS, formulir 1770S wajib diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp60 juta setiap tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah Wajib Pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

  3. Formulir 1770
Wajib Pajak yang berpenghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi formulir 1770. Wajib Pajak lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.


Cara lapor SPT pajak

Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, Wajib Pajak perlu mengetahui pelaporan SPT Pajak bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form. Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.

  Risiko menggunakan SPT Pajak melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan Wajib Pajak mengisi formulir dari awal. Risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan Wajib Pajak mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.

  Wajib Pajak diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Pajak di lain waktu. Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Pajak yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.

  Adapun, Wajib Pajak disarankan untuk lapor SPT Pajak secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga. Berikut cara mengisi dan lapor SPT Pajak:

  1. SPT Online dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing

  Sebelum lapor SPT, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

  – Kunjungi laman pajak.go.id lalu klik ‘Login’.
– Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
– Jika sudah, klik ‘Login’.
– Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu ‘Lapor’ dan klik menu ‘e-Filing’.
– Klik ‘Buat SPT’.
– Wajib Pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
– Jika jawaban sudah sesuai, tombol ‘SPT 1770 SS’ akan muncul.
– Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
– Kemudian klik ‘Langkah Selanjutnya’.
– Kolom ‘Pembetulan’ hanya diisi apabila Wajib Pajak memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
– Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT).
– Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
– Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
– Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak ke Bagian B.
– Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B.
– Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang.
– Centang pernyataan ‘Setuju/Agree’ pada kolom pernyataan.
– Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik ‘Kirim SPT’.
– Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

  2. SPT Online dengan Formulir 1770 S melalui e-Filing

  Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Lalu, ikuti langkah berikut ini:

  – Kunjungi laman pajak.go.id lalu klik ‘Login’.
– Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
– Jika sudah, klik ‘Login’.
– Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu ‘Lapor’ dan klik menu ‘e-Filing’.
– Klik ‘Buat SPT’.
– Wajib Pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
– Klik ‘Pilih Dengan Formulir’.
– Klik ‘SPT 1770 S Dengan Formulir’.
– Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
– Kemudian klik ‘Langkah Selanjutnya’.
– Kolom “Pembetulan’ hanya diisi apabila Wajib Pajak memenuhi kesalahan pada SPT Pajak pada tahun sebelumnya.
– Isikan penghasilan final pada Bagian A.
– Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B.
– Isikan daftar utang pada akhir tahun pada Bagian C.
– Klik ‘Lanjut’.
– Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik ‘Langkah Selanjutnya’.
– Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya.
– Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B.
– Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C.
– Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/istri.
– Isikan penghasilan Neto pada bagian A.
– Isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada Bagian B.
– Bagian C hanya diisi bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.
– Bagian D hanya diisi bagi Wajib Pajak yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
– Simak status SPT pada Bagian E.
– Bagian F hanya diisi bagi Wajib Pajak yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar.
– Centang pernyataan ‘Setuju/Agree’ pada kolom pernyataan.
– Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik ‘Kirim SPT’.
– Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

  – SPT Online dengan Formulir SPT 1770 e-Form

  Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  – Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan ‘Login’.
– Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
– Jika sudah, klik ‘Login’.
– Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu ‘Lapor’ dan klik menu ‘e-Form’.
– Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer, dan klik ‘Buat SPT’.
– Wajib Pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab, klik ‘SPT 1770 S’.
– Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik ‘Kirim Permintaan’.
– Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh.
– Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final.
– Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B.
– Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya.
– Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik ‘Selanjutnya’.
– Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A.
– Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B.
– Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C.
– Lengkapi data identitas.
– Isikan angsuran bulanan pada poin D.14.
– Lampirkan dokumen pada bagian D.
– Isikan tanggal pembuatan SPT.
– Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik ‘Submit’.
– Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

  Itulah langkah-langkah mengisi SPT Pajak, mudah kan! Ingat, lapor SPT Pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, tanggung sendiri akibatnya!

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only