Pajak Hiburan Mulai Semarak di Daerah

Aktivitas masyarakat paska pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) langsung berimbas ke ekonomi daerah. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Februari 2023 yang mencapai Rp 25,85 triliun.

Angka ini meningkat 9,7% secara tahunan jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun 2022 yang sebesar Rp 23,57 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak daerah mengalami peningkatan, terutama pada jenis pajak konsumsi. Misalnya, pajak hiburan yang mencapai Rp 306,07 miliar, naik 61,5% secara tahunan (yoy).

“Artinya masyarakat sudah melakukan kegiatan yang sifatnya hiburan yang menghasilkan pendapatan pajak untuk pemerintah daerah,” ujar Sri Mulyani saat paparan APBN Kita, Selasa (14/3).

Begitu juga dengan pajak hotel yang meningkat 46,1%, atau tercatat Rp 1,18 triliun. Ini mengindikasikan hotel-hotel mulai terisi, sehingga bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Kemudian pajak parkir yang tercatat Rp 180,30 miliar, atau meningkat 12,3% dari tahun sebelumnya. Serta, pajak restoran yang tercatat Rp 1,97 triliun atau meningkat 24,3% dari tahun lalu.

Sementara dilihat dari pajak daerah non-konsumsi, Sri Mulyani melaporkan, bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) masih mendominasi, yakni Rp 7,35 triliun atau naik 6,1% Pajak reklame pun tumbuh 27,5% atau tercatat Rp 371,95 miliar.

Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga mening kat 39,9%, atau tercatat Rp 1,06 triliun. Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat Rp 3,60 triliun atau meningkat 8,0%

Selain pajak daerah, retribusi daerah juga tumbuh 23,1% atau tercatat Rp 0,82 triliun. Hanya saja, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan menurun 68,2% atau tercatat Rp 0,23 triliun. Begitu pun realisasi lain-lain PAD yang sah juga terkontraksi 36,7%, dari Rp 5,09 triliun di Februari 2022 menjadi Rp 3,22 triliun.

Sampai akhir Februari 2023 PAD didominasi oleh pajak daerah dengan kontribusi 85,8%, kemudian realisasi lain-lain PAD yang sah dengan kontribusi (10,7%), retribusi daerah (2,7%), serta hasil PKD yang dipisahkan (0,8%).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, peningkatan pajak hiburan ini memang dipicu meningkatnya aktivitas masyarakat yang mulai normal, sehingga membutuhkan pengeluaran untuk biaya hiburan. Ia mengambil contoh di daerah destinasi wisata yang mulai banyak digelar acara seni budaya.

Selain itu, konser musik juga banyak digelar di daerah. “Pemulihan mobilitas berkorelasi dengan kenaikan pajak hiburan,” tandasnya.

Sumber : Harian Kontan 17 Maret 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only