Restitusi Turun, Penerimaan Pajak Tetap Terjaga

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir Februari 2023 mencapai Rp 25,67 triliun.

Restitusi pajak tersebut turun 28,92% secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 36,11 triliun.

Realisasi restitusi tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 21,5 triliun atau turun 25,79% dari periode yang sama tahun lalu. 

Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 2,79 triliun. Realisasi ini turun 45,65% secara tahunan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, penurunan tersebut bisa saja disebabkan oleh berbagai faktor. Namun pihaknya harus mengevaluasi terlebih dahulu untuk melihat faktor tersebut.

“Kalau hanya dua bulan pertama saja belum bisa dievaluasi dengan akurat karena masih ada banyak faktor,” ujar Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (17/3).

Oleh karena itu, pihaknya masih akan melihat lagi kondisi restitusi pajak dalam beberapa bulan ke depan untuk dapat melihat pola yang lebih baik.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, penurunan restitusi PPN DN pada Februari 2023 tersebut lantaran adanya program percepatan penyelesaian permohonan restitusi akhir tahun 2022.

“Penurunan nilai restitusi PPN untuk Februari dibanding bulan yang sama tahun lalu adalah karena program percepatan penyelesaian permohonan restitusi akhir tahun 2022,” kata Bonar.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, tren penurunan restitusi pajak akan membuat realisasi penerimaan pajak lebih aman. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan pajak secara neto telah memperhitungkan realisasi restitusi pajak.

“Realisasi penerimaan pajak neto itu sudah memperhitungkan realisasi restitusi. Jadi, jika restitusi turun, penerimaan akan terjaga,” terang Prianto.

Ia juga menjelaskan, restitusi pajak terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu PPh Badan dan PPN. Untuk PPh Badan, momentum restitusi biasanya terjadi tahunan di periode Januari hingga April di setiap tahunnya.

Prianto mencontohkan, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan 2021 biasanya dilaporkan di periode Januari hingga April 2022. Jika SPT PPh Badan tersebut menunjukkan pajak lebih bayar dan ada permohonan restitusi, permohonan tersebut harus dituntaskan maksimal 12 bulan sejak SPT dilaporkan dan setelah ada pemeriksaan.

“Potensi restitusi PPh Badan meningkat terjadi di bulan Maret dan April 2023,” katanya.

Sementara untuk PPN, restitusi bisa terjadi secara bulanan atau tahunan. Khusus untuk restitusi tahunan, biasanya permohonan diajukan di SPT Masa Desember yang dilaporkan di Januari.

Ia bilang, peningkatan ekonomi membuat restitusi PPN berkurang karena secara umum pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan. Adapun pajak keluaran berasal dari transaksi penjualan ke pelanggan, sedangkan pajak masukan berkaitan dengan transaksi ke pemasok.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only