Impor Emas Batangan Meningkat, ESDM Dorong PPN 0 Persen Emas Granula

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong otoritas fiskal untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari PP Nomor 70 Tahun 2021 untuk pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk penjualan domestik emas granula.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, pembebasan PPN 10 persen untuk emas granula itu diharapkan dapat mendukung industri hulu hingga pengolahan emas domestik di tengah komitmen pemerintah mendorong hilirisasi mineral logam di dalam negeri saat ini. 

“Diperlukan segera diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] sebagai peraturan pelaksana PP 70 Tahun 2021 agar harga emas granula tidak dikenakan pajak dan menghentikan impor emas batangan,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sebagian besar perusahaan tambang emas pemegang kontrak karya (KK) dan izin usaha pertambangan (IUP) memilih untuk memproduksi sekaligus mengekspor emas granula untuk dapat menghindari pengenaan PPN dalam penjualan domestik. 

Kondisi itu membuat harga emas di Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan industri perhiasan domestik tidak kompetitif. Konsekuensinya volume serta nilai impor emas batangan setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan beberapa tahun terakhir. 

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), volume impor emas dengan kode HS 71081210 pada 2022 lalu sempat mencapai 60.914 kilogram (kg) atau naik 33,45 persen jika dibandingkan dengan posisi impor 2021 di level 45.644 kg.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only