Lapor SPT Tahunan Pajak Bisa Saat Libur? Ini Jawabannya

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, meski hari ini merupakan libur nasional dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi, namun wajib pajak bisa tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Cara lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Cara lapor SPT tahunan di djponline.pajak.go.id bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

“Selamat pagi #KawanPajak. Hari libur pun bisa lapor SPT Tahunan, silahkan akses djponline.pajak.go.id,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam akun Facebook resminya, dikutip Kamis (23/3/2023).

Seperti diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan tinggal menghitung hari, yakni 31 Maret 2023. Melebihi tanggal tersebut, maka wajib pajak bisa terkena sanksi denda.

Cara Isi SPT Tahunan Secara Online

Sebelum melapor SPT, pastikan formulir yang digunakan benar. Anda bisa isi SPT pajak tahunan 1770 untuk para karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS), maupun kalangan profesional.

Selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS merupakan karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir.

Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Berikut cara isi SPT lewat djponline.pajak.go.id untuk karyawan 1770 SS untuk PNS dan karyawan swasta :

  • Buka laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
  • Pilih Buat SPT
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
  • Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D
  • Centang Setuju jika data sudah benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Berikut cara isi SPT lewat djponline.pajak.go.id untuk karyawan 1770 S untuk PNS dan karyawan swasta:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara isi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
  • Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
  • Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only