Pemisahan DJP-Kemkeu Kembali Mencuat

Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mencuat Wacana ini kembali muncul setelah terkuaknya dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejumlah oknum pegawai pajak belakang an ini.

Salah satunya adalah kasus yang melibatkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Ketua Majelis Permu syawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo pun mendukung adanya wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemkeu. Apalagi ide pemisahan DJP dengan Kemkeu bukan hal baru.

Gagasan tersebut bahkan telah masuk dalam visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo pada 2014 silam. “Ketika saya menjabat Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya (18/3).

Usulan itu juga permah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada 2015.

Saat itu, yang menjabat Menteri Keuangan adalah Bambang Brodjonegoro. Dalam usulan tersebut, Ditjen Pajak setelah mandiri menjadi satu badan yang bersifat otonom, seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengakui, rencana pemisahan DJP dari Kemkeu sudah ada dalam Program Nawacita (2015-2019). “Nama yang digagas Badan Pengelola Pendapatan Negara (BPPN), terdiri dari dua unsur pokok, yakni pajak dan cukai,” katanya kepada KONTAN, Kamis (23/3).

Bahkan, wacana tersebut juga pernah disampaikan dalam rapat di Komisi XI. Namun, pada akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, substansi sejatinya dari fungsi penerimaan negara lebih diutamakan dari pada bentuk atau substance over form. Alasan lainnya adalah karena kelembagaan baru sering menimbulkan masalah koordinasi yang harus dituntaskan.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra DPR RI Kamrussamad menilai, pemisahan DJP menjadi instansi sendiri merupakan ide yang menarik. Namun, yang terpenting dari semua itu adalah persoalan mental korupsi dari oknum pegawai, dan bukan organisasinya. “Semua tergantung mekanisme pengawasan dan kepemimpinan,” katanya kepada KONTAN, Rabu (22/3).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, pemisahan DJP dari Kemkeu tidak perlu dilakukan setelah melihat kinerja Dirjen Pajak yang sudah positif. Kalaupun tetap dilaksanakan, perlu ada RUU KUP baru untuk mengakomodir usulan pemisahan tersebut.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only