Imbas Kasus Flexing Pejabat, Penerimaan Pajak Negara di Jakarta Utara Baru 21,7 Persen

Ditengah persoalan kasus pengeroyokan anak pejabat dirjen pajak sekaligus flexing gaya hidup mewah keluarga pejabat lainnya, rupanya memiliki dampak yang sangat besar dalam laporan pajak. Hal ini terbukti dengan laporan pajak masih dibawah rata-rata.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru membukukan pendapatan negara dari sektor pajak baru sebesar Rp11,3 triliun per 27 Maret 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menuturkan penerimaan pajak yang diperoleh awal tahun ini baru mencapai 21,7 persen dari target dari target yang seharusnya Rp53,9 triliun.

”Jadi Kanwil Jakarta Utara baru membukukan 21,7 persen. Ini perlu dukungan teman-teman semua, agar target yang diemban kepada kami dapat tercapai,” kata Hendriyan dalam keteranganya, Selasa (28/3/2023).

Meskipun belum mencapai yang ditargetkan, pihaknya masih bekerja keras untuk mencapai sekaligus mendukung target penerimaan pajak secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun yang telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun dalam penerimaan pajak yang paling besar di wilayah Jakarta Utara, menurut Hendriyan sektor perdagangan masih menjadi pendukung penerimaan pajak terbesar hal ini diikuti dengan sektor-sektor industri lainnya.

”Kontribusinya lebih dari 50 persen dari sektor perdagangan, jadi itu yang paling besar. Yang kedua baru sektor (industri) pengolahan,” tuturnya.

Dengan adanya data yang didapat, Hendriyan berharap seluruh wajib pajak yang ada di wilayah Jakarta Utara dapat terus menunaikan kewajiban membayar pajak secara semestinya dan tepat waktu untuk pembangunan negara dan juga masyarakat.

Sumber: sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only