Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus

Wajib pajak dapat menghapus data prepopulated yang seharusnya tidak ada pada SPT Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan data prepopulated berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Data prepopulated tersebut berasal dari data bukti potong yang telah dilaporkan oleh pemotong pajak (pemberi penghasilan). Dalam hal terdapat data prepopulated yang seharusnya tidak ada pada SPT maka silakan dihapus saja,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Di sisi lain, seperti diberitakan sebelumnya, fitur data prepopulated juga kemungkinan bisa tidak muncul ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Ada beberapa penyebab bukti pungut/potong tersebut belum masuk sistem DJP sehingga memengaruhi ketersediaan data prepopulated. Pertama, terdapat jeda waktu proses pemasukan data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengisian SPT Tahunan.

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik. Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

Kendati belum tersedia data prepopulated, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar berdasarkan pada bukti potong yang diterima.

“Silakan melakukan pengisian SPT Tahunan PPh sesuai dengan penghasilan yang diterima dan kondisi pada tahun pajak bersangkutan,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only