Rasio Pelaporan SPT Baru Mencapai 46%

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022, belum juga mencapai separuh target. Padahal, periode pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tinggal sepekan lagi.

Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga

23 Maret 2023, baru mencapai 8,9 juta. Meski tumbuh 3,78% year on year (yoy), rasionya baru mencapai 46,55% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masya- rakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti bilang, jumlah itu terdiri atas 8,6 juta pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi. Sementara 271.000 sisanya merupakan pelaporan SPT oleh wajib pajak badan.

Secara lebih terperinci, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi, terdiri dari laporan secara elektronik seba- nyak 8,42 juta dan manual sebanyak 197.000. Selain itu, pelaporan SPT oleh wajib pajak badan secara elektronik sebanyak 230.000 dan secara manual sebanyak 40.000.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pela- poran, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh orang priba- di dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh badan,” kata Dwi, Kamis (23/3).

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor SPT dikenai sanksi berupa denda Rp 100.000. Sementara keter- lambatan wajib pajak badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Sumber: Harian Kontan Jumat 24 Maret 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only