Diungkit Wapres, Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu Ide Lama!

Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan kembali mengemuka lagi. Tak tanggung-tanggung, wacana ini muncul dari mulut Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif, kita tunggu hasilnya seperti apa, manfaatnya, kebaikannya, dan segalanya,” jelas Ma’ruf dikutip dari channel YouTube Wakil Presiden RI, Senin (27/3/2023).

“Penting sekali itu tax-rationya masih rendah, itu ada naik. Apapun bentuknya nanti, masih dipisah ataupun masih di bawah (Kemenkeu), cuma nanti hasil kajian akan hasilkan itu,” kata Ma’ruf lagi.

Pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan, telah lama digagas sejak pemerintahan Presiden RI Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri. Namun, kajiannya tak menyeluruh dilakukan, hingga masuk masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di bawah kepemimpinan SBY, Menteri Keuangan (periode 2010-2013) Agus Martowardojo memiliki visi, agar Kemenkeu harus menggunakan sumber daya dengan optimal.

Salah satu terobosan pria yang kerap disapa Agus saat memimpin Kemenkeu, adalah pemisahan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam pembuatan dan pelaksana regulasi perpajakan.

Saat itu, Agus memasang target bahwa pada kuartal keempat 2010, pemisahan tersebut telah terlaksana. Pemisahan itu terkait fungsi untuk membuat aturan dan kebijakan, serta fungsi untuk menjalankan administrasinya.

Agus berkeyakinan, bahwa pemisahan kewenangan disusun sejelas mungkin, sehingga tidak menimbulkan konflik baru.

“Saya ingin sampaikan untuk meyakinkan tidak ada satu conflict of interest atau satu pertentangan kepentingan, sehingga betul-betul antara yang buat aturan dan yang melaksanakannya bisa dipisah,” jelas Agus Marto saat itu, dikutip dari buku terbitan Kemenkeu bertajuk ‘Perjalanan Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan’, Jumat (24/3/2023).

Namun, di tengah situasi saat itu, Kemenkeu diterpa adanya pegawai DJP Gayus Tambunan yang terlibat dalam kasus mafia pajak, dan telah divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan. Hal itu menjadi pukulan telak Kemenkeu. sehingga wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu pun harus pupus.

Di era berikutnya, di masa peralihan Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo, dengan Menteri Keuangan (periode 2014-2016), Bambang Brodjonegoro dengan serius melanjutkan wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu.

Bambang Brodjonegoro saat itu lewat Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), diusulkan untuk dibentuk Badan Penerimaan Pajak (BPP).

Bleid revisi RUU KUP tersebut, bahkan telah dibawa ke dewan parlemen, namun usulan itu tidak juga dibahas bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 24 Ayat 1 RUU KUP tersebut berbunyi, lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat 1 Januari 2017.

Namun, pada ayat-ayat berikutnya dijelaskan, sebelum lembaga baru ini beroperasi secara efektif, maka tugas, fungsi, dan wewenangnya masih dilaksanakan sementara oleh DJP.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 telah menyiapkan amanat presiden (Ampres) untuk membentuk Badan Penerimaan Pajak yang terpisah dari Kemenkeu.

Sayangnya, pemisahan DJP dari Kemenkeu kemudian terganjal oleh DPR karena tidak juga dibahas.

Komisi XI yang merupakan mitra kerja Kementerian Keuangan saat itu berkilah, bahwa pembahasan RUU KUP tidak bisa dibahas oleh periode saat itu, karena masih ada beberapa fraksi yang belum menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Pun, saat itu Melchias Markus yang merupakan Ketua Komisi XI DPR mengungkapkan, pemerintah juga masih belum satu suara tentang beberapa hal dalam RUU KUP tersebut, terutama perihal pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP).

Hingga kini, wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu menjadi badan otonomi perpajakan berupa Badan Penerimaan Pajak (BPP) harus kandas, karena pemerintah dan DPR sepakat untuk mengganti revisi RUU KUP menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021 silam.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only