Pesan Penting buat Pemerintah & DPR yang Godok RUU Migas

Pengusaha minyak dan gas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu segera diselesaikan. Apalagi, pemerintah telah menargetkan produksi migas pada 2030 sebesar 1 juta barel minyak bumi dan 12 miliar kaki kubik gas bumi per hari.

Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, menyampaikan empat usulan utama dari pelaku sektor hulu migas terkait RUU Migas. Keempat hal tersebut, yaitu pertama kepastian hukum, perbaikan fiscal, manajemen emisi CO2, dan institusi pengelola migas serta kemudahan perizinan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan hal yang sangat diperhatikan dalam persyaratan dan ketentuan kontrak PSC.

“Ketentuan-ketentuan yang ada agar diakui dan dihormati dari awal sampai akhir kontrak. Setiap permasalahan dan/atau perbedaan pendapat terkait dengan implementasi kontrak PSC, termasuk jika ada temuan audit oleh auditor negara, harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan dalam kontrak, bukan dibawa ke ranah hukum pidana,” katanya dalam media briefing di AONE Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Dalam hal perbaikan fiskal, menurut Marjolijn, perlunya dikembalikannya penerapan prinsip Assume & Discharge, di mana Kontraktor hanya diwajibkan membayar pajak-pajak langsung. Sedangkan pajak-pajak tidak langsung ditanggung atau dibayarkan oleh Pemerintah.

Selain itu, ia juga mengatakan ketentuan tentang konsolidasi biaya pada satu perusahaan yang memegang lebih dari satu wilayah kerja agar diperbolehkan sebagai pengurang pajak (tax deductibility). Konsolidasi ini berpotensi menstimulasi minat investor untuk melakukan eksplorasi migas di Indonesia.

“Kemudian pemberian fasilitas Tax Holiday, Branch Profit Tax (BPT) exemption ketika diinvestasikan kembali di Indonesia, fasilitas impor barang (masterlist), serta insentif fiskal untuk kegiatan CCS/CCUS dapat menarik minat investasi yang lebih besar di sektor Migas,” kata dia.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only