Makin Diminati, Investasi Kripto Peringkat 3 di Bawah Reksadana-Saham

Perdagangan aset kripto menjadi salah satu opsi investasi yang makin diminati masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada di rentang 18 sampai dengan 35 tahun.

“Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu diminati masyaraiat, terutama anak muda dan milenial,” kata Jerry dalam seminar Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Kementerian Perdagangan mengutip hasil survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), aset kripto berada di urutan ketiga sebagai instrumen investasi paling diminati di Indonesia. Sebanyak 21,1% responden mengaku memiliki instrumen investasi aset kripto, berada di bawah reksadana dengan porsi 29,8% dan saham sebesar 21,7%.

Rata-rata penempatan dana yang dilakukan investor aset kripto berkisar di rentang Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per orang. Menurut Jerry, tingginya minat investasi aset kripto didukung makin banyaknya aplikasi investasi ritel dengan biaya transaksi yang murah dan modal awal rendah.

Kemendag mencatat pertumbuhan nilai transaksi aset kripto sempat mengalami penurunan hingga lebih dari 50% pada 2022. Sepanjang 2022 lalu nilai transaksi aset kripto sejumlah Rp306,4 triliun. Sementara sepanjang Januari-Februari 2023, nilai transaksi aset kritpo sudah menyentuh Rp25,9 triliun.

“Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar,” kata Wamendag.

Pada awal tahun ini pemerintah dan DPR mengesagkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Melalui UU ini, kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan perdagangan aset fisik kripto bergeser dari Kemendag ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Jerry, peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini menjadi perwujudan kebijakan pemerintah yang sifatnya forward looking lantaran kedua industri tersebut beririsan dengan sektor keuangan.

“Harapannya, dengan peralihan pengawasan ini bisa memberikan ruang pengaturan yang lebih baik, utamanya sektor fiskal yang bisa berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia,” kata Jerry.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only