Lebaran Menambah Tebal Penerimaan Pajak Daerah

Pajak hiburan hingga kendaraan tumbuh signifikan selama perayaan Lebaran

Lonjakan pemudik Lebaran pada tahun ini bakal membawa berkah bagi ekonomi daerah. Penerimaan pajak daerah diramakan melesat terdorong momentum Ramadan dan Lebaran.

Berkaca pada tahun sebelumnya, momentum Ramadan dan Lebaran 2022 turut mengerek sejumlah penerimaan daerah. Utamanya, penerimaan pajak daerah yang berkontribusi lebih dari 70% penerimaan asli daerah (PAD).

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah periode Januari hingga April 2022 tercatat sebesar Rp 51,86 triliun, naik 2,71% year on year (yoy). Ramadan dan Lebaran tahun lalu jatuh pada 1 April hingga 1 Mei.

Dari data Kemkeu, penerimaan pajak daerah yang tumbuh signifikan pada periode tersebut, antara lain pajak hiburan sebesar 196,93% yoy, pajak hotel 83,06% yoy, dan pajak parkir 37,31% yoy. Disusul penerimaan pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tak hanya penerimaan pajak, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) yang dipisahkan dan PAD lain-lain yang sah, turut meningkat. (lihat tabel)

Pada tahun lalu, jumlah pemudik mencapai 85 juta orang berdasarkan data Kementerian Perhubungan. Sementara tahun ini, jumlah pemudik diperkirakan naik signifikan menjadi 123 juta orang.

Sejalan dengan lonjakan pemudik, Bank Indonesia (BI) juga menyiapkan uang tunai untuk kebutuhan periode Ramadan dan Lebaran sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22% dibanding tahun 2022.

Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir bilang, ada beberapa sektor yang ikut menerima cuan akibat aktivitas mudik Lebaran tahun ini, yaitu transportasi, restoran, pariwisata hingga makanan dan minuman. Proyeksinya, mudik Lebaran tahun ini akan berdampak 0,2% hingga 0,4% terhadap ekonomi daerah.

Kendaraan hingga rokok

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ada beberapa jenis pajak daerah yang berpotensi meningkat seiring masa mudik Lebaran. Salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov). “PBBKB ini mempunyai tarif maksimal 10% dan dibayar oleh konsumen bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), karena momentum Lebaran diiringi dengan mobilitas kendaraan bermotor, penerimaan PBBKB di setiap provinsi juga berpotensi meningkat,” terang Prianto kepada KONTAN, Kamis (6/4).

Momentum Lebaran sumbang 0,2% hingga 0,4% ke ekonomi daerah.

Selain PBBKB, Prianto bilang, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10% juga berpotensi meningkat saat momentum Lebaran. Diantaranya, pajak restoran, pajak jasa perhotelan, pajak parkir hingga pajak kesenian dan hiburan.

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan, PBBKB dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB juga akan meningkat berkaitan dengan fenomena mudik Lebaran.

Tahun ini, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik akan melonjak didukung oleh infrastruktur jalan tol. Kemudian, jumlah kendaraan bermotor juga mengalami kenaikan setelah pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Banyak pemudik yang tadinya menunda untuk beli motor dan mobil sekarang mereka coba realisasikan. Itu yang membuat penerimaan daerah dari BBM dan PKB naik,” kata Bhima kepada KONTAN.

Selain itu, pajak rokok juga diprediksi meningkat sejalan dengan konsumsi rokok yang naik saat Lebaran. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menilai, tingginya jumlah pemudik akan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapataan daerah.

Sumber : Harian Kontan 10 April 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only