ASN Diminta Jadi Teladan yang Patuh Bayar Pajak

Pemkab Probolinggo, Jawa Timur meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak daerah.

Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mansur mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai tindak lanjut atas hasil review Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Menurutnya, optimalisasi pajak daerah ini juga memerlukan dukungan para ASN.

“Aparatur sipil negara menjadi garda terdepan pembayaran pajak dan contoh bagi masyarakat sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” katanya, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Mansur menegaskan ASN wajib mendaftarkan minimal 1 nomor objek pajak (NOP), baik itu yang dimiliki, dimanfaatkan, ataupun dikuasai. Dengan program ASN taat pajak itu, pemkab berharap tambahan penerimaan hingga Rp257,8 juta.

Angka tersebut berasal dari 8.552 ASN yang dikalikan dengan ketetapan rata-rata buku 1 dan 2 senilai Rp30.145,00.

Dia menjelaskan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendata NOP yang tertera dalam SPPT PBB-P2. Data ini juga telah diserahkan kepada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting pada pendapatan asli daerah (PAD). Nilai ketetapan PBB-P2 pada 2023 mencapai Rp21,87 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 446.544 lembar.

Dalam 5 tahun terakhir, realisasi PBB-P2 selalu melampaui target. Hingga awal April 2023, realisasi setoran PBB-P2 baru senilai Rp1,53 miliar atau 8,57% dari target.

“Dengan program ASN taat pajak ini, semua ASN di Kabupaten Probolinggo diharapkan melakukan pelunasan PBB P2 sebelum tanggal 31 Mei 2023,” ujar Dewi.

Saat ini, Pemkab Probolinggo juga tengah mengadakan program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut. Insentif ini berlaku berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023.

Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee. 

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only