Komwasjak tolak usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) menolak usulan tentang pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini sedang ramai diperbincangkan.

“Tidak ada cerita Ditjen Pajak keluar dari Kemenkeu, risikonya akan sangat tinggi,” ujar Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi saat ditemui usai acara Komwasjak Mendengar di Jakarta, Rabu.

Amien menyebutkan risiko tinggi yang kemungkinan muncul dari pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu yakni adanya potensi Ditjen Pajak dikuasai pihak dengan kepentingan tertentu.

Risiko tersebut dipelajari dirinya secara pribadi melalui diskusi dengan Ditjen Pajak dan konsultan pajak tentang usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu beberapa tahun lalu.

Kendati demikian, hingga saat ini ia mengaku Komwasjak belum mempelajari secara khusus usulan itu. Adapun usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu memang sudah bergulir sejak lama dan saat ini kembali mencuat usai sederet kasus yang menimpa Ditjen Pajak.

Maka dari itu, Amien menilai posisi Ditjen Pajak di bawah Kemenkeu seperti saat ini sudah sesuai agar Ditjen Pajak bisa dilindungi negara. Hal tersebut juga berkaca dari negara lain yang lebih maju dari Indonesia.

“Kalau sekarang ini seluruh personel di Ditjen Pajak masih bisa dilindungi oleh Kemenkeu. Kalau keluar, Ditjen Pajak tidak ada yang melindungi, habis mereka. Dihabisi oleh yang punya kuasa lain,” ungkapnya.

Usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu baru-baru ini kembali digaungkan oleh beberapa pihak, salah satunya Wakil Ketua MPR RI Fafel Muhammad, menyusul munculnya berbagai fenomena serius yang dihadapi dunia perpajakan nasional.

Fadel mengatakan pernah mempraktikkan hal serupa ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Gorontalo pada 2001-2009.

“Saya sempat mempraktikkan ide pemisahan itu dalam skala kecil ketika menjadi Gubernur Provinsi Gorontalo, dengan menarik biro keuangan yang semula berada di Sekretaris Daerah menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur dengan nama Badan Keuangan Daerah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3).

Ia tak mengungkapkan seberapa besar keberhasilan penerapan pemisahan Badan Keuangan Daerah dari Sekretaris Daerah tersebut, namun Fadel mengatakan kebijakannya tidak sebanding dengan skala kerja Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sumber : www.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only