Strategi Tingkatkan Kepatuhan Lapor SPT Pajak Tahunan

Masyarakat diimbau melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan secara tepat waktu, agar terhindar dari sanksi yang tertuang dalam UU KUP Pasal 7 Ayat 2. 

“Akan diberikan sanksi denda berupa Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan untuk wajib pajak badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ujar Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis (13/4/2023). 

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak pribadi sudah terhenti pada 31 Maret 2023. Sementara batas waktu laporan untuk wajib pajak badan akan berakhir 30 April 2023. 

Yon Arsal menyebut, sebanyak 12,5 juta laporan SPT Tahunan telah disampaikan per 12 April 2023. Angka tersebut belum maksimal, karena masih banyak para wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. 

Cara mudah agar masyarakat melaporkan SPT Tahunan dapat melalui e-filling. Bahkan, sebanyak 97% wajib pajak menyampaikan SPT menggunakan aplikasi tersebut. 

Namun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap menyediakan sarana tatap muka seperti layanan Pojok Pajak, di beberapa tempat yang belum memadai kecanggihan teknologi untuk mengakses e-filling.

Langkah strategis ini dilakukan, agar masyarakat tetap patuh dalam melaporkan pajak, apalagi di tengah sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. 

Sumber : Metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only