Perpanjang Waktu Lapor SPT, 11.718 Pengusaha Bebas dari Denda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat 11.718 wajib pajak (WP) badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jumlah pengajuan itu tercatat sampai tenggat waktu terakhir 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

“Sampai dengan 30 April 2023, total terdapat 11.718 WP badan yang memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. WP tersebut tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, meskipun telah melewati batas waktu pelaporan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

WP badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan setelah batas waktu pelaporan. Jika dalam waktu tersebut belum disampaikan juga, perusahaan yang bersangkutan baru akan dikenakan sanksi.

“Dalam hal WP yang memberitahukan perpanjangan belum menyampaikan SPT Tahunannya setelah melewati batas waktu perpanjangan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7(1) UU KUP akan tetap dikenai sanksi administrasi berupa denda,” tuturnya.

DJP mencatat hingga 30 April 2023 pukul 24.00 WIB baru terdapat 939.948 WP badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Angka tersebut setara dengan 48,77% dari jumlah WP badan yang wajib melaporkan, tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak,” kata Dwi

Sumber : Finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only