Setoran Pajak Digital Sudah Mencapai Rp 12,2 Triliun

Upaya pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manisDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, sampai dengan 30 April 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 12,2 triliun.

Adapun perinciannya, sebesar Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan sebesar Rp 2,04 triliun setoran di tahun 2023Setoran sebesar Rp 12,2 triliun tersebut berasal dari 129 pelaku usaha PMSESejauh ini, pemerintah sudah menunjuk 148 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak sebesar Rp 12,2 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi AstutiKamis (4/5)

Pada bulan April 2023, Ditjen Pajak kembali menunjuk empat pelaku usaha untuk ikut melakukan pungutan PPN produk digital dalam PMSE. Mereka adalah Agoda Company Pte.Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine, Inc. Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha itu berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Sumber : KONTAN – Jumat, 5 Mei 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only