Aturan Pajak Molor, Penerimaan Bisa Kendor

Kementerian Keuangan masih menyusun sejumlah aturan teknis perpajakan

Sejumlah aturan teknis di sektor perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum juga terbit hingga saat ini. Padahal, aturan teknis tersebut dibutuhkan untuk menopang target penerimaan pajak di tahun ini.

Beleid yang belum juga terbit tersebut antara lain aturan teknis pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal, dan aturan tek- nis lainnya. Terutama yang berada di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, semakin lambat pemerintah melakukan penerbitan aturan teknis tersebut, maka semakin kecil peluang yang dimilikinya untuk meningkatkan percepatan aktivitas ekonomi, yang salah satunya berasal dari pendapatan pajak.

la justru khawatir, lambatnya penerbitan regulasi tersebut bisa menghambat penerimaan pajak di tahun ini. Apalagi penerimaan perpajakan hingga saat ini masih menjadi instrumen penting untuk penerimaan negara.

“Padahal, penyesuaian aturan (yang belum terbit) tersebut sebenarnya untuk mencapai target (perpajakan) tahun ini,” kata Rizal kepada KONTAN, Kamis (4/5).

Kalangan dunia usaha juga berharap regulasi teknis tersebut bisa segera terbit. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, kalangan dunia usaha tengah menantikan sejumlah aturan yang sedang dipersiapkan Kementerian Keuangan tersebut.

Pasalnya, aturan turunan yang ada dalam UU HPP sangat berdampak terhadap dunia usaha selaku objek penerimaan pajak. Sementara dunia usaha juga dituntut untuk bisa secepatnya menyesuaikan administrasi perpajakannya.

“Jadi manajemen perusahaan harus segera menyesuaikan dari sisi administrasinya,” katanya kepada KONTAN, Kamis (4/5).

Sarman berharap, Kementerian Keuangan bisa bergerak cepat menyelesaikan aturan teknis yang belum juga rampung tersebut. Selain itu, dia meminta agar pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam merancang aturan tersebut, agar bisa sesuai dengan harapan pengusaha. Di mana dari sisi administrasi perpajakan, tidak terlalu memberatkan pengusaha.

Proses harminasi

Bhima Yudhistira, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat, aturan teknis perpajakan yang belum terbit itu sangat penting buat menggali sumber penerimaan pajak baru tahun ini. Tentu, lambannya proses regulasi itu bakal berdampak terhadap penerimaan pajak.

Menurut dia, semakin lama pemerintah mengolor aturan teknis perpajakan, maka semakin besar potensi penerimaan pajak yang menguap. Pada akhirnya, upaya mendongkrak rasio pajak menjadi tidak maksimal.

“Padahal, rasio pajak ini penting untuk bisa mempertahankan agar defisit anggaran tidak melebar lebih dari 3%,” imbuh Bhima.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan pemerintah bakal segera menerbitkan aturan teknis perpajakan tersebut secepatnya. Saat ini Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pelaksanaan pajak natura. Termasuk, menyiapkan aturan tentang pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) lokal.

Dia juga menyatakan bahwa aturan tentang pajak natura saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Sekarang masih diharmonisasi ya, mudah-mudahan bisa selesai secepatnya,” ujar dia, Rabu (3/5).

Sumber : Harian Kontan 5 Mei 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only