Ekonomi Pulih, Restitusi Pajak Melandai

Kondisi perekonomian nasional dinilai semakin membaik. Hal tersebut tergambar dari realisasi restitusi pajak yang menurun.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditien) Pajak Kementerian Keuangan, per akhir April tahun ini, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak terdatat mencapai Rp 60.96 triliun. Angka ini menurun 13,47% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Paiak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 50,8 triliun, turun 5,43% (yoy).

“Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 50.8 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti kepada KONTAN, Senin (8/5).

Selain PPN DN, restitusi di periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Peng hasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 8,32 triliun. Realisasi tersebut juga terkontraksi 36.49% (yoy).

Sementara itu, rincian realisasi restitusi berdasarkan sumber didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 34,7 triliun, tumbuh 2,23% secara tahunan. Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 7,2 triliun, turun 39,87% yoy, dan restitusi normal tercatat Rp 18,95 triliun, juga turun 33,69% yoy.

“Pertumbuhan negatif nilai restitusi di caturwulan pertama 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi,” pungkas Dwi.

Untuk diketahui, restitusi pajak cenderung menurun secara tahunan, sejak September tahun lalu. Dengan penurunan restitusi tersebut, maka realisasi penerimaan pajak masih tetap terjaga.

Berdasarkan data Kemkeu per akhir Maret 2023, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 432,25 triliun. Angka itu setara 25,16% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.Angka tersebut juga tumbuh 33,78% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ketua Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak menandakan perekonomian domestik, produktivitas usaha dan omzet meningkat. Ketiga faktor itu menyebabkan pajak kurang bayar atau lebih menjadi berkurang. “Ini juga menandakan wajib pajak semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi,” kata dia.

Namun demikian, Ajib melihat ada kemungkinan restitusi pajak akan meningkat di akhir tahun nanti. Selain karena pertimbangan tutup buku akhir tahun, peluang itu ada karena wajib pajak hanya bisa mengajukan restitusi sebelum pergantian tahun.

“Karena hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengajukan restitusi di masa pajak mana saja,” tambah dia.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only