Pemerintah Membidik Pajak dari Turis Asing

Menimbang manfaat dan mudarat rencana pemerintah menerapkan pajak pada turis asing

Muncul wacana pemungutan pajak terhadap wisatawan mancanegara alias turis asing di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kondisi pariwisata di Indonesia yang semakin pulih.

Terlebih, pajak turis juga telah mulai diberlakukan oleh negara lain. Misalnya, Malaysia, Belanda, Spanyol, Perancis dan Jerman yang menerapkannya mulai tahun ini.

Di Indonesia sendiri, kondisi sektor pariwisata terus menunjukkan pemulihan. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan turis asing ke Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2023 mencapai 2,25 juta. Angka tersebut naik signifikan hingga 508,9% secara tahunan (year-on-yearlyoy):

Namun, angka tersebut masih jauh di bawah level pra pandemi Covid-19. Sebab pada periode Januari-Maret tahun 2019 lalu, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3,67 juta kunjungan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pengenaan pajak turis ini berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi. Namun, wacana ini masih dalam tahap pembicaraan lintas kementerian dan lembaga (K/L).

Yang pasti Sandiaga memastikan, jika akhirnya diberlakukan pihaknya akan melakukan sosialisasi agar kebijakan itu tak berdampak negatif pada pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengaku bahwa dirinya belum menerima informasi terkait wacana itu. Makanya, belum diketahui juga setoran pajak tersebut akan masuk ke kantong negara atau pemerintah daerah.

Yang jelas, “Pembahasan policy di BKF (Badan Kebijakan Fiskal),” kata Yon kepada KONTAN, Jumat (5/5).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar setuju dengan wacana pengenaan pajak turis tersebut. Hal ini bertujuan agar turis yang masuk ke Indonesia atau destinasi wisata tertentu adalah turis-turis yang berkualitas.

la melihat, selama ini banyak turis-turis nakal yang masuk ke Indonesia karena beranggapan wisata di Indonesia termasuk murah.

Selain itu, pengenaan pajak turis ini juga dapat menambah kantong penerimaan daerah, meski harus mengubah kembali Undang-Undang (UU) yang membatasi jenis pajak daerah. Yang penting kebijakan tersebut harus benar-benar didesain secara tepat.

“Mungkin dapat digunakan di wilayah tertentu yang memiliki permasalahan seperti itu, seperti Bali. Jadi pungutannya dikenakan di tiap bandara. Namun perlu sosialisasi dengan baik agar mereka tidak memiliki kesan dipalak nantinya,” jelas Fajry.

Besaran tarif dan skema pajak turis asing perlu dilakukan secara hati-hati.

Dampak negatif

Direktur Center of Econo- mic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa idealnya pajak turis ini langsung masuk ke penerimaan daerah sehingga adil bagi daerah. “Idealnya begitu, nanti hasilnya dikelola daerah. Tapi harus ada standar tarif antar daerah sehingga pemda tidak seenaknya menaikkan pungutan pajak,” jelas Bhima.

Meski demikian, ia khawatir jika pajak turis berlaku di bandara atau umum maka akan menambah berat biaya berwisata ke Indonesia. Pada ujungnya, kebijakan tersebut akan berdampak ke pencapaian devisa pariwisata.

“Bisa berdampak ke devisa tapi diskursus soal berapa tarif dan skema pemungutan pajak perlu dilakukan secara hati-hati,” katanya.

Sumber : Harian Kontan 6 Mei 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only