Ekonom: Perbaikan basis pajak kompensasi pelemahan harga komoditas

Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengatakan implementasi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memperbaiki basis pajak dapat mengkompensasi dampak pelemahan harga komoditas terhadap penerimaan negara di 2023.

“UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah mengubah banyak basis pajak. Banyak yang tadinya dikecualikan, sekarang dikenakan, sehingga ini bisa mengkompensasi pelemahan harga komoditas,” kata Yudo dalam Media Gathering daring, Selasa.

Selain meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, implementasi UU HPP juga membuat Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 35 persen.

Adapun sebelumnya Bank Dunia merekomendasikan agar Indonesia menghilangkan pengecualian PPN terhadap barang pokok dan jasa pendidikan yang diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga 0,7 persen dari PDB.

Dendi memandang saat ini Indonesia belum bisa mengimplementasikan rekomendasi tersebut karena beberapa sektor jasa tidak memungkinkan dipungut PPN.

“Dari sisi administratif, beberapa jasa agak sulit dipungut PPN, misalnya pendidikan, karena kita tahu tiap-tiap jenjang pendidikan itu otoritasnya beda-beda,” katanya.

Ia mencontohkan institusi pendidikan dasar seperti Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama biasanya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sehingga pemungutan pajaknya harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

“Ini menambah kompleksitas dari pungutan PPN ataupun mengakhiri pengecualian dari kebijakan PPN di sektor jasa, terutama pendidikan, karena setiap jenjang pendidikan memiliki otoritas yang berbeda di Indonesia,” ucapnya.

Per 8 Mei 2023, beberapa harga komoditas penting Indonesia mengalami koreksi harga, antara lain batubara (Newcastle) dengan harga 169,7 dolar AS per ton, atau terkoreksi 58 persen year to date, CPO (FOB Malaysia) mencapai 920,4 per ton dolar AS atau terkoreksi 2,8 persen ytd, minyak mentah (Brent) mencapai 77 dolar AS per barel atau terkoreksi 10,4 persen ytd, dan harga nikel 24.531 dolar AS per ton, atau terkoreksi 18,4 persen ytd.

Sumber : www.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only