Laju Ekonomi Mini, Rasio Pajak Rendah

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto. (PDB) cenderung mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah terjadi penurunan rasio pajak atau tax ratio Indonesia.

Padahal Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa menilai, untuk bisa mendongkrak laju ekonomi maka butuh rasio perpajakan atau tax ratio minimal 12%. “Malah, rata-rata rasio pajak di dunia itu sebesar 13,5%, ungkap dia di akun instagram. pribadinya, Senin (15/5).

Berdasarkan catatan KONTAN, rasio pajak Indonesia saat ini masih terbilang rendah. Tahun lalu, rasio pajak Indonesia hanya mencapai 10,4%. Namun pencapaian tersebut masih lebih baik ketimbang rasio pajak tahun 2021 yang sebesar 9,11%. Meski begitu, rasio pajak Indonesia masih belum menyentuh angka psikologis 12%.

Untuk itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyatakan pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan tax ratio Indonesia. Upaya tersebut melalui ragam reformasi perpajakan yang saat ini sedang pemerintah gulirkan.

“Reformasi perpajakan yang saat ini sedang bergulir merupakan upaya DJP dalam menghadapi tantangan dalam meningkatkan tax ratio,” kata dia kepada KONTAN, Senin (15/5).

Dwi menjelaskan, reformasi perpajakan yang dimaksud adalah melalui perluasan ba- sis pemajakan dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Kemudian melakukan ekstensifikasi perpajakan dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) yang strategis. Upaya selanjutnya adalah melakukan pengawasan perpajakan berbasis kewilayahan serta perluasan kanal pembayaran.

Otoritas pajak juga sudah melakukan optimalisasi data perpajakan melalui Automatic Exchange of Information (AEOI) dan data perbankan. Kemudian pemerintah memperkuat upaya law enforcement secara adil. Lantas otoritas pajak tengah mengembangkan core tax system. Itu semua, sebut Dwi, dilakukan pemerintah supaya bisa meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, salah satu biang kerok rasio pajak rendah lantaran pemerintah terlalu mengobral insentif pajak. “Ini bisa menggerus rasio pajak,” ungkap dia kepada KONTAN.

Agar rasio pajak Indonesia meningkat, Bhima menyarankan pemerintah untuk mulai mengenakan pajak ekspor dan bea keluar produk hilirisasi nikel. Serta memperluas pengenaan pajak ke orang kaya seperti mengenakan pajak warisan.

Sumber: KONTAN – 16 Mei 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only