Untuk Pemda, Kemendagri: Siapkan Dokumen Potensi Pajak dan Retribusi

Pemerintah daerah (pemda) harus melakukan pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di wilayahnya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (16/5/2023).

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An’an A. Hikmat mengatakan sesuai dengan Pasal 102 UU HKPD, penganggaran PDRD dalam APBD mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

“Untuk makroekonomi daerah itu biarkan tugasnya kementerian dan lembaga (K/L). Yang paling utama bagi pemerintah daerah ialah bagaimana menyiapkan dokumen potensi daerah,” katanya.

An’an menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang bermanfaat dapat ditetapkan apabila didukung oleh basis data yang valid dan akurat.

“Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan,” imbuhnya.

Selain pendataan potensi pajak dan retribusi daerah, ada pula ulasan terkait dengan penegasan dari Ditjen Pajak (DJP) tentang ketentuan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only