Hampir 12 Juta NIK Belum Terintegrasi NPWP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sebanyak 57,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dilakukan validasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 14 Mei 2023. Jadi masih ada hampir 12 juta dari total 69 juta NIK yang belum melakukan validasi.

“Sampai 14 Mei 2023 sudah terdapat 57,17 juta NIK dan NPWP yang dipadankan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti kepada KONTAN, Senin (15/5).

Dia menyebutkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengirimkan surat elektronik yang berisi imbauan kepada wajib pajak.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk melakukan sosialisasi kepada pegawainya, serta melakukan kerja sama dengan kementerian/ lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang terdampak oleh pemadanan NIK dan NPWP.

Adapun implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Sementara mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Sumber : Harian Kontan 17 Mei 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only