Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penilaian kesehatan organisasi Ditjen Pajak (DJP) dengan The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).

Pada 2021, self-diagnostic telah dilakukan atas kondisi DJP per 30 Juni 2021. Penilaian dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan. Penilaian juga menjadi bagian dari tindak lanjut arahan pimpinan Kemenkeu untuk melihat kemajuan reformasi perpajakan sejak 2017.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu turut mendampingi. Awalnya, Itjen mendorong DJP untuk segera membentuk tim penilaian dan melakukan reviu atas hasil penilaian kesehatan organisasi berdasarkan 32 indikator kinerja pada TADAT Field Guide.

“DJP memperoleh hasil dengan level C dengan nilai 2,39. Hal ini berarti kinerja DJP relatif lemah dibandingkan international good practice,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Untuk kualitas tata kelola sistem administrasi DJP, pelayanan kepada wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak yang akan tercermin pada skor penilaian TADAT selanjutnya, DJP bersama Itjen Kemenkeu menyepakati beberapa perbaikan.

Pertama, meningkatkan akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran Master File Wajib Pajak (MFWP). Langkah ini dilakukan dengan mengakomodasi best practice proses bisnis pada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), melakukan pembenahan basis pajak yang rutin dan menyeluruh, dan menjalankan audit oleh Itjen secara berkala 1-2 tahun sekali.

Kedua, meningkatkan efektivitas manajemen risiko terkait dengan risiko kepatuhan dan risiko institusional.

Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pembaruan informasi bagi wajib pajak secara rutin dan sistematis, pengembangan pre-filled tax declarations, dan peningkatan peran aktif wajib pajak untuk memberi masukan kepada DJP.

Keempat, meningkatkan ketepatan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Langkah ini dilakukan melalui refinement Indikator Kinerja Utama (IKU) terkait dengan ketepatan waktu penyampaian SPT serta sinergi dengan DJP dan Cukai terkait pelaporan cukai.

Kelima, meningkatkan nilai dan ketepatan waktu pembayaran wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan membangun sistem peringatan otomatis kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo pembayaran, penambahan IKU terkait ketepatan waktu pembayaran pajak, serta pembuatan Daftar Prioritas Pencairan Piutang Pajak yang diawasi dan dievaluasi secara berkala.

Keenam, meningkatkan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT. Upaya ini dilakukan dengan mengevaluasi variabel compliance risk management (CRM) fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Kemudian, DJP juga menyusun kebijakan pengendalian mutu pemeriksaan yang spesifik dan terukur.

Selain itu, DJP juga akan melakukan integrasi dan interkoneksi aplikasi pendukung proses bisnis pemeriksaan. Ada pula pengembangan mekanisme pengujian data secara otomatis penghitungan tax gap secara berkala.

Ketujuh, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak. Perbaikan ini dilakukan dengan melakukan survei tingkat kepuasan wajib pajak atas proses penyelesaian keberatan, membuat kebijakan terkait jangka waktu penyelesaian sengketa, dan menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh DJP.

Kedelapan, meningkatkan efisiensi manajemen penerimaan pajak. Hal ini diupayakan melalui sinergi dengan Badan Kebijakan Fiskal untuk mengantisipasi shortfall penerimaan, monitoring informasi kerugian wajib pajak tahun-tahun sebelumnya, pengembangan risk engine CRM restitusi, dan percepatan penyelesaian pengembalian pendahuluan dan restitusi.

Kesembilan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi DJP. Perbaikan aspek ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan kebijakan antikorupsi DJP secara komprehensif, publikasi eksternal hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), dan publikasi laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun anggaran.

Itjen mengatakan dengan TADAT, asesmen difokuskan pada 9 area hasil kinerja utama (POA) yang mencakup sebagian besar fungsi administrasi perpajakan, proses, dan institusi. Self-diagnostic atas kondisi DJP dengan TADAT dilakukan pertama kali pada 2017 atas kondisi per 31 Desember 2016.

“Hasil penilaian tersebut menjadi latar belakang perlunya reformasi perpajakan yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 360/KMK.03/2017,” imbuh Itjen Kemenkeu dalam laporannya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only