Gairah Ekonomi Darah Angkat Setoran Pajak

Aktivitas perekonomian daerah kembali ramai dan mendongkrak penerimaan pajak daerah

Roda perekonomian di sejumlah daerah di Indonesia terus berputar. Kondisi tersebut berdampak pada penerimaan pajak daerah hingga akhir April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati- mengatakan aktivitas perekonomian di daerah terus menguat. Hal ini tecermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir April tahun ini yang tercatat mencapai Rp 69,76 triliun.

Realisasi ini meningkat 9,65% dibandingkan pencapaian di periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp 63,62 triliun. “Cukup menggembirakan, pajak daerah tumbuh 9,65% menjadi Rp 69,76 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5).

Sri Mulyani memaparkan, pajak daerah meningkat terutama pada jenis pajak konsumtif, seperti pajak hotel yang mencapai Rp 2,69 triliun per April 2023, naik 79,9% secara tahunan atau year-on year (yoy).

Begitu pula dengan pajak hiburan yang tumbuh sebesar 68,8% (yoy) menjadi Rp 640,8 miliar. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Kemudian, pajak restoran tercatat Rp 4,43 triliun, atau naik 35,5% dàri tahun sebelumnya. Ada pula pajak parkir yang terkumpul Rp 426,9 miliar alias tumbuh 36,9% (yoy).

Batasan Pajak Daerah

Terkait pajak daerah nonkonsumtif, Sri Mulyani melaporkan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih mendominasi yakni Rp 15,6 triliun atau naik 4%. Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp 10,2 triliun atau tumbuh 36,2% lihat tabel).

Direktur Eksekutif Segara Re search Institute Piter Abdullah menyampaikan, seiring pulihnya aktivitas perekonomian di daerah, maka penerimaan pajak daerah berpotensi meningkat, utamanya berasal dari pajak restoran dan hiburan.

Terlebih lagi, berbagai konser musik berskala intemasional akan mampu mendorong penerimaan pajak hiburan.

Meski begitu, Pengamat Perpajakan Ronny Bako menilai, pajak hiburan terkadang masih menjadi masalah di suatu daerah sehingga perlu diberikan batasan yang jelas. la mencontohkan, misalnya DKI Jakarta yang menggelar konser, maka penonton konser tersebut tidak hanya warga Jakarta, melainkan juga berasal dari daerah lainnya.

Untuk itu, Ronny bilang harus ada semacam bagi hasil sehingga pendapatan daerah tersebut tidak hanya milik satu daerah saja.

“Misalnya konsernya di DK Jakarta, berarti DKI yang memungut (pajaknya). Tapi masalahnya yang nonton itu bukan orang DKI saja. Ketika orang dari Makassar membeli (tiket), seharusnya daerahnya juga mendapat bagian,” terang Ronny.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only