Sambangi Usaha Milik WP, Pegawai Pajak Ajari Cara Hitung PPh Badan

Petugas pajak dari KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. Petugas memberikan penyuluhan secara one on one untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan perilaku bayar dan lapor pajak.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Naela Zulfa memanfaatkan kesempatan ini untuk membimbing wajib pajak menghitung pajak penghasilan (PPh) badan terutang. Secara sederhana, Naela menyampaikan, PPh badan dihitung dengan mengalikan tarif PPh badan dengan penghasilan kena pajak (PKP).

“Untuk mendapatkan nominal PKP badan, wajib pajak perlu mengetahui besaran jumlah peredaran usaha yang didapatkan selama satu tahun berjalan. Kemudian, kurangi peredaran usaha tersebut dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan [deductible expense],” jelas Naela dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Dia melanjutkan, biaya yang dapat dikurangkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan fiskal, adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebagai contoh, biaya pembelian barang, biaya gaji, biaya sewa, biasa transportasi, dan biaya penyusutan.

Selain mengajarkan cara menghitung pajak penghasilan, tim penyuluh juga mengajarkan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Setelah menghitung pajak penghasilan, kemudian membayar nominal pajak yang kurang bayar, selanjutnya wajib pajak harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Badan. Pelaporan dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id,” jelas Naela.

Di akhir kunjungan, tim penyuluh menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Selain itu, disampaikan pula apabila wajib pajak masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dapat menghubungi layanan helpdesk KPP Madya Dua Semarang.

Sumber : news.ddtc.co.id 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only