Masuk Prioritas Pengawasan, Perusahaan Jasa Ini Diteliti Petugas Pajak

Guna menindaklanjuti daftar prioritas pengawasan wajib pajak yang berada di wilayah Denpasar Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan terhadap perusahaan penyedia jasa sewa papan selancar pada 16 Mei 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Denpasar Barat I Made Rai Arnawa menyebut perusahaan tersebut diketahui juga menawarkan paket belajar teknik berselancar bagi pemula. Sebagian besar target pasarnya merupakan tamu dari negara Jepang.

“Perusahaan menjalankan usahanya di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung. Visit dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/5/2023).

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), lanjut Rai, perusahaan tersebut berstatus sebagai penanaman modal asing (PMA). Perusahaan disebutkan telah menerima setoran modal sejumlah Rp13 miliar dari pemegang saham.

“Namun, kenyataannya belum ada pelaporan penghasilan yang signifikan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” tutur Rai.

Pentingnya Edukasi Perpajakan

Dalam kesempatan yang sama, tim dari KPP juga memberikan edukasi perpajakan, mulai dari aspek pajak, perhitungan pajak terutang, pelaporan SPT Tahunan, serta sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan usahanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Rai menegaskan bahwa KPP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Salah satunya dengan pemberian edukasi dan konsultasi. Hal ini dipandang penting bagi wajib pajak agar dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only