Lewat Pemeriksaan, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKPKB untuk Peserta PPS

Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/6/2023).

Dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB jika wajib pajak tidak memberikan klarifikasi berdasarkan surat teguran dan diketahui tidak memenuhi ketentuan sebagaimana undang-undang (UU) perpajakan terkait dengan PPS.

SKPKB itu juga bisa diterbitkan jika wajib pajak tidak menyetorkan tambahan PPh yang bersifat final dan tidak mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran.

“Direktur jenderal pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada WP melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita edisi Mei 2023.

Adapun surat teguran yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka pengenaan PPh yang bersifat final sesuai dengan PMK 196/2021. Surat teguran itu bisa diterbitkan jika, pertama, wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih.

Kedua, wajib pajak tidak memenuhi ketentuan batas waktu repatriasi dan/atau jenis investasi/jangka waktu holding investasi. Ketiga, wajib pajak menyampaikan laporan tetapi nominal repatriasi/investasi lebih kecil dari nominal dalam Surat Keterangan.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only