Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah masih mematangkan rencana pengenaan pajak karbon. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/6/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan pajak karbon perlu dilakukan secara hati-hati. Meskipun mempunyai tujuan baik berupa penurunan emisi, pengenaan pajak diupayakan tidak menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap aktivitas ekonomi.

“Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan. Namun, dampak negatif dari setiap instrumen juga perlu diperhatikan agar ekonomi tetap terus tumbuh,” katanya.

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mulai memperkenalkan pajak karbon melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon. Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batu bara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi sejauh ini belum terimplementasi.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only